AD/ART FORSI MC KUNINGAN

 

AD/ART

FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN

( FORSI MCKU )

 

ANGGARAN DASAR

 

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk

Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif dalam mengembangkan dan menata sebuah acara baik formal ataupun non formal. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kami FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan disiplin dan komitemen yang tinggi.

 

Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan Mc Kuningan diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Mc yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk anggota secara bebas dan beraturan, demokratis dan bertanggungjawab dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN yang dicetuskan pada tanggal 19 November 2016.

 

Atas dasar pandangan dan pemikiran ke depan Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami menghimpun diri dalam suatu organisasi  , FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

 

 

BAB I

NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN

 

 

Pasal 1

Nama

 

Organisasi ini bernama, FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) yang berarti adalah Sekumpulan orang  yang memiliki kemampuan atau berprosesi sebagai Master of Ceremoni ( MC ) yang mempunyai kepribadian berbudi luhur yang berguna bagi orang lain.



Pasal 2

Waktu

 

FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) didirikan pada tanggal 19 November 2016 di Gedung Kesenian Kabupaten Kuningan, untuk waktu yang tidak terbatas



Pasal 3

Tempat Kedudukan

 

FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) berkedudukan di Dusun Puhun Rt.009/002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.



 

BAB II

AZAS dan SIFAT

 

Pasal 1

Azas



FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan hukum.



Pasal 2

Sifat

 

Organisasi ini adalah organisasi Mc yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab

BAB III

VISI dan MISI



Pasal 6

Visi


Visi FORSI MCKU adalah Sebagai Organisasi Profesi yang Profesional, Berdedikasi, Berakhlak, serta Bertanggung Jawab.

 

Pasal 7

Misi

Misi FORCI MCKU Adalah :
1. Menghimpun kegiatan
MC kabupaten kuningan yang bersifat Intern/ Extern

2. Mengemban aspirasi mc/seniman dan Masyarakat

3. Menciptakan SDM Mc yang Profesional.

4. Menciptakan situasi organisasi yang kondusif

5. Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan



 

BAB IV

STATUS



Pasal 1

Satus


Status FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
adalah organisasi master of ceremony  tertinggi dalam ruang lingkup propesi mc  serta menaungi semua kegiatan anggota organisasi  yang berada di tingkat Kabupaten Kuningan



 

BAB V

KEANGGOTAAN

 

Pasal 1

Keanggotaan


Keanggotaan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) orang yang dengan sukarela menyatakan mendaftarkan diri sebagai anggota, mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan. Pengaturan lebih lanjut ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI


Pasal 1

Struktur Organisasi



Kelengkapan Organisasi

Kelengkapan Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  terdiri atas :

a.       Dewan Kehormatan

b.      Pembina

c.       Penasehat

d.      Pengurus Harian :

1. Ketua

2. Wakil I

3. Wakil II

4. Sekretaris I

5. Sekretaris II

6. Bendahara I

7. Bendahara II

8. Seksi-Seksi

 

 

Pasal 12

Kekuasaan Tertinggi


Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (
FORSI MCKU ).

 

Pasal 12

Pemilihan ketua dan kepengurusan


Pemilihan ketua dan pengurus Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) di lakukan dalam musyawarah anggota (FORSI MCKU)



Pasal 13

Masa Jabatan Dan Penggantian Kepengurusan

 

1.      Masa jabatan ketua maksimal dua kali periode (satu periode = 3 tahun)

2.      Jika ketua mengundurkan diri maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.

3.      Pengurus akan diganti bila megundurkan diri

4.      Pengurus akan diganti bila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

5.      Pengurus akan diganti bila tidak dapat memenuhi persyaratan lagi

BAB VII

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 14


Permusyawaratan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

 

 

BAB VIII

PENDANAAN


Pasal 15

Pendanaan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) diperoleh dari :

1.      Iuran Wajib  Anggota

2.      Sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat

3.      Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku



BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar

1.      Perubahan Anggaran Dasar FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah  Anggota.

2.      Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan Anggota

 



BAB X

ATURAN TAMBAHAN


Pasal 17

Aturan Tambahan



Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran Rumah Tangga FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)



 

 

BAB XI

PENUTUP


Pasal 18

Penutup



Anggaran Dasar FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  ini berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan organisasi ini Berakhir.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di  : Kuningan

Pada Tanggal  : 30 Mei 2023

Waktu/Pukul   : 13.00 WIB

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN

(FORSI MCKU)  

KABUPATEN KUNINGAN JAWA BARAT



BAB 1

LAMBANG DAN BENDERA


Pasal 1

Lambang

 

Lambang FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  adalah sbb:

Lambang organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  terdiri dari beberapa unsur, yaitu padi kuning, rantai, lingkaran dan bendera merah putih. Secara keseluruhan lambang tersebut berarti :

1.      Padi kuning berarti kemakmuran, kesejahteraan bagi seluruh anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU).

2.      Lingkaran berarti organisasi  (FORSI MCKU)  dapat bergerak dinamis, bergerak, memiliki kecepatan, sesuatu yang berulang, tidak putus, tidak memiliki awal dan akhir, abadi, memiliki kualitas, dapat diandalkan.

3.      Bendera merah putih berarti sebagai landasan organisasi berada di bawah kedaulatan dan Ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Makna warna dalam logo

a.         Putih berarti kesucian, sepiritualitas dan kesederhanaan

b.         Merah berarti berani, kekuatan, perjuangan, darah dan pencapaian tujuan

c.         Kuning berarti imajinasi logis, kerjasama, optimise, loyalitas, harapan dan kebijaksanaan

d.         Hitam berarti perlindungan, kekuatan, formalitas dan harga diri



 

BAB II

KEANGGOTAAN


Pasal 2

Keanggotaan



Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) adalah Warga Negara Indonesi

1.      Berkeduduka di Wilayah Kabupaten Kuningan

2.      Berusia 17 Tahun ke atas

3.      Tidak memiliki catatan kriminal dan tidak sedang menghadapi/menjalani proses hukum

4.      Anggota kehormatan adalah keanggotaan yang berasal dari kader simpatisan yang dianggat mampu memberikan kontribusi positif untuk turut serta membangun dan memajukan organisasi,dan menyatakan bersedia menjadi anggota karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban


Hak Anggota

1.        Mempunyai hak berbicara

2.        Mempunyai hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah dilakukan oleh FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

3.        Berhak memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan organisasi  (FORSI MCKU)

4.        Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

5.        Berhak mengadakan kegiatan yang tidak bertentngan dengan aturan Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)



 

Kewajiban Anggota



1.        Menjaga nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  serta semua ketentuan lain

2.        Mensosialisasikan hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota

3.        Membayar iuran wajib

4.        Berpartisipasi dalam segala kegiatan yang di laksanakan oleh  (FORSI MCKU)



 

Pasal 4

Sanksi


Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :

1.        Bertindak yang bertentangan dengan AD/ART FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  atau peraturan-peraturan lainnya

2.        Bertindak merugikan dan atau mencemarkan nama baik FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

 

Pasal 5

Tata Cara Pemberian Sanksi


Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (musyawarah pimpinan) FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  dengan tahapan sebagai berikut :

1. Surat Peringatan 1 (SP 1)

2. Surat Penringtan 2 (SP 2)

3. Diberhentikan dari keorganisasian

 



BAB III

STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG


Pasal 6

Struktur Organisasi


Struktur organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  ditetapkan dalam Musyawarah Anggota



Pasal 7

Susunan Pengurus

 

Susunan pengurus FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) , terlampir



Pasal 8

Ketua

Tugas Dan Wewenang

 

1.      Bertangung jawab dalam memimpin FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) .

2.      Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

3.      Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

4.      Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.

5.      Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.

6.      Dalam kondisi darurat, dengan atas nama FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar

 

 

Pasal 9

Wakil Ketua

Tugas Dan Wewenang

 

1.        Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Organisasi.

2.        Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian

 



Pasal 10

Sekretaris

Tugas Dan Wewenang

 

1.        Membantu sepenuhnya tugas Ketua.

2.        Sebagai pusat informasi semua aktivitas Organisasi.

3.        Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Organisasi.

4.        Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.

5.        Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.

6.        Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Organisasi.

7.        Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU).

 



Pasal 11

Bendahara

Tugas Dan Wewenang

 

1.        Mewujudkan tertib keuangan Organisasi.

2.        Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.

3.        Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Organisasi secara optimum dan proposional.

 



Pasal 12

Koordinator Seksi

Tugas Dan Wewenang

 

1.        Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.

2.        Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.

3.        Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.

4.        Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.

5.        Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.

6.        Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

 



BAB IV

PENDANAAN

 

Pasal 13

 

Hal yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data



BAB V

PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 14


Hal mengenai permusyawaratan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  antara lain :

1. Musyawarah Anggota

2. Musyawarah Pimpinan

3. Musyawarah Bulanan

4. Musyawarah Evaluasi kegiatan

 



BAB VI

QUORUM dan TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 15

 

Sidang dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah satu dari jumlah Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak



 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

Pasal 16

 

Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)



BAB VIII

ATURAN TAMBAHAN

 

Pasal 17

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)  ini diatur dalam ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)



BAB IX

PENUTUP

 

Pasal 18

 

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya kepengurusan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)

 



 

 

Ditetapkan di  : Kuningan

Pada Tanggal  : 30 Mei 2023

Waktu/Pukul   : 13.00 WIB

 

 

Ketua

 

 

 

EMAN ROHEMAN

 

 

 

Sekretaris

 

 

 

MAMAN KONDANG,S.Kom





 

 

 

 

SEJARAH BERDIRINYA FORSI MCKU

Berawal dari niat baik untuk menjalin persaudaraan dalam perbedaan Komunitas Pelaku Seni dan memberikan wadah untuk pelaku seni khususnya yang berprofesi sebagai Master of Ceremony ( MC) untuk bisa bersilaturahmi dan berdiskusi serta untuk menggali kemampuan diri khusunya dibidang mc. Akhirnya tercetuslah sebuah ide untuk membuat wadah atau perkumpulan Pelaku Seni Khusunya MC yang dideklarasikan pada tanggal 12 Oktober 2016 oleh beberapa orang Pelaku Seni (MC), dan berikut pendiri atau pencetus ide untuk membuat sebuah wadah atau perkumpulan diantaranya :

  1. Iwan Kusumah
  2. Eman Roheman
  3. Deni Poniman Saputra
  4. Adis Pramuditha
  5. Kusnadi
  6. Iman Amor
  7. Rudiansyah

Organisasi atau wadah atau perkumpulan ini dibentuk selain untuk media silaturahmi dan mempererat persaudaraan para pelaku seni khususnya MC juga sebagai media atau wadah berdiskusi serta mengembangkan diri dalam profesi Master of Ceremony (MC).

Akhirnya dan dengan tekad kuat  serta keinginan untuk mewujudkan sebuah ide membangun wadah atau perkumpulan tersebut sehingga pada tanggal 19 November 2016 diadakan pertemuan yang ke-2 (dua) dengan mengundang seluruh Pelaku Seni Khususnya yang mempunya Profesi sebagai Master of Ceremony (MC) yang bertempat di Gedung Kesenian.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan musyawarah untuk menyatukan Visi dan Misi para Pelaku Seni Khusunya Master of Ceremony (MC) dan merumuskan nama untuk perkumpulan atau wadah tersebut, alhamdulliah dengan Rahmat Allah SWT dan kekompakan dari seluruh peserta musyawarah lahirlah sebuah nama yg merupakan hasil dari kesepakatan seluruh Pelaku Seni Khusunya Master of Ceremony (MC) yaitu “ Forum Komunikasi Master Of Ceremony Kuningan atau disingkat FORSI-MCKU”. Selain disepakatinya Nama identitas organisasi tersebut dalam kegiatan tersebut juga disusulkan penyusunan AD / ART Organisasi sebagai Dasar dari kegiatan Organisasi, dan usulan untuk segera membentuk Pengurus Organisasi agar kegiatan dan program kerja bisa tersusun dengan baik. Sehingga pada tangggal 29 November 2016 yang bertempat di Gedung TVKU Kuningan dilaksanakan musyawarah untuk pembentukan pengurus dari Organisasi FORSI MCKU yang pada waktu itu yang terpilih sebagai Ketua FORSI MCKU Periode Pertama atau Periode 29 November 2016 s/d 29 November 2018. Sekaligus pada pertemuan ini menyepakati waktu untuk pelaksanaan Pengukuhan atau pelantikan Pengurus FORSI MCKU yang dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 2016 yang bertempat di Desa Pajawan Lor Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan.

Dalam perjalanan waktu Organisasi FORSI MCKU terus berkembang menjadi sebuah organisasi yang Kompak dan Harmonis tidak hanya dalam bidang Master of Ceremony (MC) saja tetapi kegiatannya mencakup Kegiatan Sosial Masyarakat serta ikut berpartisipasi dalam Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Organisasi FORSI MCKU menjadi pionir sebagai organisasi dalam kategori Pelaku Seni Tradisonal maupun Modern mendorong lahirnya Organisasi-organisasi lain khusunya dalam bidang Kesenian di Kabupaten Kuningan.

Sudah hampir 8 (Delapan) Tahun Organisasi FORSI MCKU berdiri di Kabupaten Kuningan dan sudah melalui Beberapa Periode kepemimpian berikut daftar Periode Pengurus FORSI MCKU diantaranya :

a.       Periode I                      : Ketua Andi                           ( 2016 s/d 2018 )

b.      Periode II                    : Ketua Eman Roheman          ( 2018 s/d 2021 )

c.       Periode III                   : Ketua Yudistria                    (2022 s/d 2023)

d.      Periode IV                   : Ketua Eman Roheman          (2023 s/d sekarang)

 

Demikian sejarah singkat dan landasan awal terbentuknya Organissi Forum Komunikasi Master Of Ceremony Kuningan, kami berharap dengan adanya Organisasi ini menjadi wadah pelaku seni khusunya yang berprofesi sebagai Master of Ceremony (MC) dapat berbagi pengalaman, bersilaturahmi, berdiskusi serta bisa menciptakan Sumber Daya Manusia (generasi penerus) yang Baik  dalam bidang berprofesi MC, sesuai dengan Visi FORSI MCKU “ menjadi Organisasi yang Profesional, Berdedikasi, Berakhlak dan Bertanggung Jawab”.

Visi yang ada bukan hanya sekedar Visi dan Misi saja tetapi harus melekat pada jiwa pelaku seni itu sendiri khusunya MC agar menjadi Master of Ceremony (MC) yang Profesional, Berdedikasi, Berakhlak dan Bertanggung jawab terhadap Profesinya.

Dengan adanya organisasi FORSI MCKU para pelaku seni khusunya Master of Ceremony (MC) dapat berkontribusi kepada pemerintah daerah dalam membantu pembangunan dalam bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial dengan lebih terarah dan terorganisir.

PROFIL FORSI MCK

VISI MISI

Visi :

Menjadi Organisasi Profesi yang Profesional, Berdedikasi, Berahlak, dan Bertanggung Jawab.

Misi :

  1. Mengkoordinir atau Menghimpun Usulan Kegiatan MC yang bersifat Intern/Extern.
  2. Mengemban Amanah MC/Seniman dan Masyarakat.
  3. Menciptakan SDM MC yang Profesional. Berdedikasi, Berahlak, dan Bertanggungjawab.
  4. Menciptakan Situasi organisasi yang kondusif.
  5. Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Kedudukan :

Sekretariat FORSI MCKU : Dusun Puhun Rt.009/002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.

 

Anggota :

Jumlah Anggota          : 76 Orang

Laki-laki                      : 71 Orang

Perempuan                  :   5 Orang


 

 

 

 

 

Ditetapkan di  : Kuningan

Pada Tanggal  : 30 Mei 2023

Waktu/Pukul   : 13.00 WIB

 

Ketua

 

 

 

EMAN ROHEMAN

 

 

Sekretaris

 

 

 

MAMAN KONDANG,S.Kom

 


ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA

( AD/ART )

FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREONY KUNINGAN

(FORSI MCKU)

 


“Organisasi Profesi yang Profesional, Bededikasi, Berakhlak, serta Bertanggung Jawab”

 

 

 

Sekretariat :

Dusun Puhun Rt.009/002 Desa Taraju

Kec.Sindangagung Kab.Kuningan Jawa Barat,Kontak Person 081324590209

Email : forsimckuningan@gmail.com

 

 

BERITA ACARA

 

KEGIATAN  ORGANISASI

FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN

 

Pada hari ini Selasa tanggal Tiga Puluh bulan Mei Tahun 2023 pukul 13.00 sampai dengan pukul 17.00 Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di Teras Mahar Jl.Dr.Ir.Soekarno Hatta  telah diadakan Pergantian Antar Waktu Kepengurusan FORSI MCKU dan Rapat Peninjauan AD-ART Forum Komunikasi Mc Kuningan ( FORSI MCKU ) dihadiri oleh 60 orang anggota dan pengurus yang daftar hadirnya terlampir.

 

Adapun agenda acara yaitu :

  1. Melaksanakan Reshuffle Kepengurusan
  2. Rapat Ad-Art

 

Adapun hasil keputusan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Menetapkan kepengurusan yang baru hasil dari Reshuffle untuk masa jabataban selama 3 (tiga)tahun mulai tanggal dibuatkanya Berita Acara yang di hadiri oleh 60 orang ( Terlampir )
  2. Mengesahkan Ad-Art ORGANISASI FORUM KOMUNIKASI MC KUNINGAN (FORSI MCKU) Terlampir.

 

 

Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani.

 

 

Pimpinan Rapat

 

EMAN ROHEMAN

 

Kuningan, 30 Mei 2023

Sekretaris

 

MAMAN KONDANG,S.Kom

 

Posting Komentar

0 Komentar