AD/ART
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY
KUNINGAN
( FORSI MCKU )
ANGGARAN DASAR
Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan
dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri
kami dan dari kejelekan amal perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri
petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya dan barang siapa yang Allah
sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk
Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia
merupakan upaya segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan
Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir
maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa sebagai
bagian dari potensi bangsa, FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai
pelaku aktif dalam mengembangkan dan menata sebuah acara baik formal ataupun non formal. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu
menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kami FORUM KOMUNIKASI MASTER OF
CEREMONY KUNINGAN perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar
meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan disiplin dan komitemen yang
tinggi.
Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan Mc Kuningan diperlukan
wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi
Mc yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk anggota
secara bebas dan beraturan, demokratis dan bertanggungjawab dengan dilandasi
semangat Deklarasi pembentukan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
yang dicetuskan pada tanggal 19 November 2016.
Atas dasar pandangan dan pemikiran
ke depan Kemudian untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh
keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami menghimpun diri dalam
suatu organisasi , FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI
MCKU) yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran
Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA,WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama, FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) yang berarti adalah Sekumpulan orang yang memiliki
kemampuan atau berprosesi sebagai Master of Ceremoni ( MC ) yang mempunyai
kepribadian berbudi luhur yang berguna bagi orang lain.
Pasal 2
Waktu
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF
CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) didirikan pada tanggal 19 November 2016 di Gedung
Kesenian Kabupaten Kuningan, untuk waktu yang tidak
terbatas
Pasal 3
Tempat Kedudukan
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF
CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) berkedudukan di Dusun Puhun Rt.009/002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
BAB II
AZAS dan SIFAT
Pasal 1
Azas
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF
CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai
landasan hukum.
Pasal 2
Sifat
Organisasi ini adalah organisasi Mc yang bersifat
Demokratis, Independen, Profesional, Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka,
Transparan dan Bertanggung jawab
BAB III
VISI dan MISI
Pasal 6
Visi
Visi
FORSI MCKU adalah Sebagai Organisasi Profesi yang Profesional, Berdedikasi,
Berakhlak, serta Bertanggung Jawab.
Pasal 7
Misi
Misi
FORCI MCKU Adalah :
1. Menghimpun kegiatan MC
kabupaten kuningan yang bersifat Intern/ Extern
2. Mengemban aspirasi mc/seniman dan Masyarakat
3. Menciptakan SDM Mc yang Profesional.
4. Menciptakan situasi organisasi yang kondusif
5. Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan
BAB IV
STATUS
Pasal 1
Satus
Status FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) adalah organisasi master of ceremony tertinggi dalam ruang lingkup propesi mc serta menaungi semua kegiatan anggota organisasi yang berada di tingkat Kabupaten Kuningan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
Keanggotaan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) orang
yang dengan sukarela menyatakan mendaftarkan diri sebagai anggota, mempunyai
hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendidikan. Pengaturan lebih lanjut
ketentuan tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) FORUM
KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Organisasi
Kelengkapan Organisasi
Kelengkapan Organisasi FORUM
KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Pembina
c. Penasehat
d. Pengurus Harian :
1. Ketua
2. Wakil I
3. Wakil II
4. Sekretaris I
5. Sekretaris II
6. Bendahara I
7. Bendahara II
8. Seksi-Seksi
Pasal 12
Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi Organisasi berada pada Musyawarah anggota FORUM KOMUNIKASI
MASTER OF CEREMONY KUNINGAN ( FORSI MCKU ).
Pasal 12
Pemilihan ketua dan kepengurusan
Pemilihan ketua dan pengurus Organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY
KUNINGAN (FORSI MCKU) di lakukan dalam musyawarah anggota (FORSI MCKU)
Pasal 13
Masa Jabatan Dan Penggantian Kepengurusan
1.
Masa jabatan ketua maksimal dua
kali periode (satu periode = 3 tahun)
2.
Jika ketua mengundurkan diri
maka wakil ketua dianggat menjadi ketua dan dilakukan pemilihan wakil ketua.
3.
Pengurus akan diganti bila
megundurkan diri
4.
Pengurus akan diganti bila
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
5.
Pengurus akan diganti bila
tidak dapat memenuhi persyaratan lagi
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Permusyawaratan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ditetapkan
dalam Musyawarah Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI
MCKU)
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan FORUM KOMUNIKASI
MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) diperoleh dari :
1.
Iuran Wajib Anggota
2.
Sumber dana lain yang sifatnya
tidak mengikat
3.
Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
1.
Perubahan Anggaran Dasar FORUM
KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah
Anggota.
2.
Perubahan Anggaran Dasar dapat
berubah atas usulan Anggota
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ini akan diatur dikemudian dalam Anggaran
Rumah Tangga FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Penutup
Anggaran Dasar FORUM KOMUNIKASI MASTER
OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ini
berlaku sejak tanggal di tetapkan sampai masa kepengurusan organisasi ini
Berakhir.
|
|
Ditetapkan di : Kuningan Pada Tanggal : 30
Mei 2023 Waktu/Pukul : 13.00
WIB |
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF
CEREMONY KUNINGAN
(FORSI MCKU)
KABUPATEN KUNINGAN JAWA BARAT
BAB 1
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 1
Lambang
Lambang FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) adalah sbb:
Lambang
organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) terdiri dari beberapa unsur, yaitu padi
kuning, rantai, lingkaran dan bendera merah putih. Secara keseluruhan lambang tersebut berarti :
1. Padi kuning berarti kemakmuran,
kesejahteraan bagi seluruh anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
(FORSI MCKU).
2. Lingkaran berarti organisasi (FORSI MCKU) dapat bergerak dinamis, bergerak, memiliki
kecepatan, sesuatu yang berulang, tidak putus, tidak memiliki awal dan akhir,
abadi, memiliki kualitas, dapat diandalkan.
3. Bendera merah putih berarti
sebagai landasan organisasi berada di bawah kedaulatan dan Ideologi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
4. Makna warna dalam logo
a.
Putih
berarti kesucian, sepiritualitas dan kesederhanaan
b.
Merah
berarti berani, kekuatan, perjuangan, darah dan pencapaian tujuan
c.
Kuning
berarti imajinasi logis, kerjasama, optimise, loyalitas, harapan dan
kebijaksanaan
d.
Hitam
berarti perlindungan, kekuatan, formalitas dan harga diri
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Keanggotaan
Anggota
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) adalah Warga Negara Indonesi
1.
Berkeduduka di Wilayah Kabupaten Kuningan
2. Berusia 17 Tahun ke atas
3. Tidak memiliki catatan kriminal dan tidak sedang
menghadapi/menjalani proses hukum
4. Anggota kehormatan adalah keanggotaan yang berasal dari kader simpatisan yang dianggat mampu memberikan kontribusi positif untuk turut serta membangun dan memajukan organisasi,dan menyatakan bersedia menjadi anggota karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
Hak Anggota
1.
Mempunyai
hak berbicara
2.
Mempunyai
hak mengajukan atau mengusulkan evaluasi setiap kegiatan yang akan dan telah
dilakukan oleh FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
3.
Berhak
memilih dan dipilih menjadi ketua maupun kepengurusan organisasi (FORSI MCKU)
4.
Mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari Organisasi FORUM
KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
5.
Berhak
mengadakan kegiatan yang tidak bertentngan dengan aturan Organisasi FORUM
KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
Kewajiban Anggota
1.
Menjaga
nama baik organisasi melakukan dan menaati AD/ART FORUM KOMUNIKASI MASTER OF
CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) serta
semua ketentuan lain
2.
Mensosialisasikan
hasil-hasil yang ditentukan oleh Musyawarah Anggota
3.
Membayar
iuran wajib
4.
Berpartisipasi
dalam segala kegiatan yang di laksanakan oleh (FORSI MCKU)
Pasal 4
Sanksi
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi apabila :
1.
Bertindak
yang bertentangan dengan AD/ART FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
(FORSI MCKU) atau peraturan-peraturan
lainnya
2.
Bertindak
merugikan dan atau mencemarkan nama baik FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY
KUNINGAN (FORSI MCKU)
Pasal 5
Tata Cara Pemberian Sanksi
Sanksi dapat dikeluarkan oleh MUSPIM (musyawarah pimpinan) FORUM KOMUNIKASI
MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) dengan tahapan sebagai berikut :
1.
Surat Peringatan 1 (SP 1)
2.
Surat Penringtan 2 (SP 2)
3.
Diberhentikan dari keorganisasian
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN
PENGURUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Struktur Organisasi
Struktur organisasi FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ditetapkan dalam Musyawarah Anggota
Pasal 7
Susunan Pengurus
Susunan
pengurus FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) , terlampir
Pasal 8
Ketua
Tugas Dan Wewenang
1. Bertangung jawab dalam memimpin
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) .
2.
Melaksanakan
fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY
KUNINGAN (FORSI MCKU)
3.
Bertanggung
jawab atas pembinaan pengurus FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
(FORSI MCKU)
4.
Memberikan
laporan pertangunggjawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila
Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus
yang dianggap mampu wewakilinya.
6. Dalam kondisi darurat, dengan
atas nama FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU) ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan
Anggaran Dasar
Pasal 9
Wakil Ketua
Tugas Dan Wewenang
1.
Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Organisasi.
2.
Menggantikan
Ketua berdasarkan azas pendelegasian
Pasal 10
Sekretaris
Tugas Dan Wewenang
1.
Membantu
sepenuhnya tugas Ketua.
2.
Sebagai
pusat informasi semua aktivitas Organisasi.
3.
Melaksanakan
kegiatan administrasi keseharian Organisasi.
4.
Berkoordinasi
dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata
komunikasi.
5.
Merancang,
memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam
kegiatan kesekretariatan.
6.
Bertanggung
jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Organisasi.
7.
Bertanggung
jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY
KUNINGAN (FORSI MCKU).
Pasal 11
Bendahara
Tugas Dan Wewenang
1.
Mewujudkan
tertib keuangan Organisasi.
2.
Melakukan
koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.
Mendistribusikan
dana bagi seluruh unit aktivitas Organisasi secara optimum dan proposional.
Pasal 12
Koordinator Seksi
Tugas Dan Wewenang
1.
Menentukan
kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
2.
Menterjemahkan
kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota
dibawahnya.
3.
Melakukan
perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang
dipimpinnya.
4.
Bertanggung
jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
5.
Membuat
laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.
Apabila
berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 13
Hal
yang menyangkut dana mulai dari sumber dana, pengelolaan dan distribusi dana
ditetapkan dalam Musyawarah Anggota dengan menggunakan sistem Transparansi data
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 14
Hal mengenai permusyawaratan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
(FORSI MCKU) antara lain :
1.
Musyawarah Anggota
2.
Musyawarah Pimpinan
3.
Musyawarah Bulanan
4.
Musyawarah Evaluasi kegiatan
BAB VI
QUORUM dan TATA CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Sidang
dinyatakan Quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah)
ditambah satu dari jumlah Anggota FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
(FORSI MCKU)
Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila
ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 16
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota FORUM
KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY
KUNINGAN (FORSI MCKU) ini diatur dalam
ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan ART FORUM KOMUNIKASI
MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
BAB IX
PENUTUP
Pasal 18
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya
kepengurusan FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN (FORSI MCKU)
|
|
Ditetapkan di : Kuningan Pada Tanggal : 30 Mei 2023 Waktu/Pukul : 13.00 WIB |
Ketua EMAN ROHEMAN |
|
Sekretaris MAMAN KONDANG,S.Kom |
SEJARAH BERDIRINYA FORSI
MCKU
Berawal dari niat baik
untuk menjalin persaudaraan dalam perbedaan Komunitas Pelaku Seni dan
memberikan wadah untuk pelaku seni khususnya yang berprofesi sebagai Master of
Ceremony ( MC) untuk bisa bersilaturahmi dan berdiskusi serta untuk menggali
kemampuan diri khusunya dibidang mc. Akhirnya tercetuslah sebuah ide untuk
membuat wadah atau perkumpulan Pelaku Seni Khusunya MC yang dideklarasikan pada
tanggal 12 Oktober 2016 oleh beberapa orang Pelaku Seni (MC), dan berikut
pendiri atau pencetus ide untuk membuat sebuah wadah atau perkumpulan
diantaranya :
- Iwan Kusumah
- Eman Roheman
- Deni Poniman Saputra
- Adis Pramuditha
- Kusnadi
- Iman Amor
- Rudiansyah
Organisasi atau wadah atau
perkumpulan ini dibentuk selain untuk media silaturahmi dan mempererat
persaudaraan para pelaku seni khususnya MC juga sebagai media atau wadah
berdiskusi serta mengembangkan diri dalam profesi Master of Ceremony (MC).
Akhirnya dan dengan tekad
kuat serta keinginan untuk mewujudkan
sebuah ide membangun wadah atau perkumpulan tersebut sehingga pada tanggal 19
November 2016 diadakan pertemuan yang ke-2 (dua) dengan mengundang seluruh
Pelaku Seni Khususnya yang mempunya Profesi sebagai Master of Ceremony (MC)
yang bertempat di Gedung Kesenian.
Dalam kegiatan tersebut
dilaksanakan musyawarah untuk menyatukan Visi dan Misi para Pelaku Seni
Khusunya Master of Ceremony (MC) dan merumuskan nama untuk perkumpulan atau
wadah tersebut, alhamdulliah dengan Rahmat Allah SWT dan kekompakan dari
seluruh peserta musyawarah lahirlah sebuah nama yg merupakan hasil dari
kesepakatan seluruh Pelaku Seni Khusunya Master of Ceremony (MC) yaitu “ Forum
Komunikasi Master Of Ceremony Kuningan atau disingkat FORSI-MCKU”. Selain
disepakatinya Nama identitas organisasi tersebut dalam kegiatan tersebut juga
disusulkan penyusunan AD / ART Organisasi sebagai Dasar dari kegiatan
Organisasi, dan usulan untuk segera membentuk Pengurus Organisasi agar kegiatan
dan program kerja bisa tersusun dengan baik. Sehingga pada tangggal 29 November
2016 yang bertempat di Gedung TVKU Kuningan dilaksanakan musyawarah untuk
pembentukan pengurus dari Organisasi FORSI MCKU yang pada waktu itu yang
terpilih sebagai Ketua FORSI MCKU Periode Pertama atau Periode 29 November 2016
s/d 29 November 2018. Sekaligus pada pertemuan ini menyepakati waktu untuk
pelaksanaan Pengukuhan atau pelantikan Pengurus FORSI MCKU yang dilaksanakan
pada tanggal 05 Desember 2016 yang bertempat di Desa Pajawan Lor Kecamatan
Ciawigebang Kabupaten Kuningan.
Dalam perjalanan waktu
Organisasi FORSI MCKU terus berkembang menjadi sebuah organisasi yang Kompak
dan Harmonis tidak hanya dalam bidang Master of Ceremony (MC) saja tetapi
kegiatannya mencakup Kegiatan Sosial Masyarakat serta ikut berpartisipasi dalam
Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Organisasi FORSI MCKU
menjadi pionir sebagai organisasi dalam kategori Pelaku Seni Tradisonal maupun
Modern mendorong lahirnya Organisasi-organisasi lain khusunya dalam bidang
Kesenian di Kabupaten Kuningan.
Sudah hampir 8 (Delapan)
Tahun Organisasi FORSI MCKU berdiri di Kabupaten Kuningan dan sudah melalui
Beberapa Periode kepemimpian berikut daftar Periode Pengurus FORSI MCKU
diantaranya :
a.
Periode I :
Ketua Andi (
2016 s/d 2018 )
b.
Periode II :
Ketua Eman Roheman ( 2018 s/d
2021 )
c.
Periode III :
Ketua Yudistria (2022
s/d 2023)
d.
Periode IV :
Ketua Eman Roheman (2023 s/d
sekarang)
Demikian sejarah singkat
dan landasan awal terbentuknya Organissi Forum Komunikasi Master Of Ceremony
Kuningan, kami berharap dengan adanya Organisasi ini menjadi wadah pelaku seni
khusunya yang berprofesi sebagai Master of Ceremony (MC) dapat berbagi
pengalaman, bersilaturahmi, berdiskusi serta bisa menciptakan Sumber Daya
Manusia (generasi penerus) yang Baik
dalam bidang berprofesi MC, sesuai dengan Visi FORSI MCKU “ menjadi
Organisasi yang Profesional, Berdedikasi, Berakhlak dan Bertanggung Jawab”.
Visi yang ada bukan hanya
sekedar Visi dan Misi saja tetapi harus melekat pada jiwa pelaku seni itu
sendiri khusunya MC agar menjadi Master of Ceremony (MC) yang Profesional,
Berdedikasi, Berakhlak dan Bertanggung jawab terhadap Profesinya.
Dengan adanya organisasi
FORSI MCKU para pelaku seni khusunya Master of Ceremony (MC) dapat
berkontribusi kepada pemerintah daerah dalam membantu pembangunan dalam bidang
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, serta dapat melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial dengan lebih terarah dan terorganisir.
PROFIL FORSI MCK
VISI MISI
Visi :
Menjadi Organisasi Profesi yang Profesional, Berdedikasi, Berahlak, dan
Bertanggung Jawab.
Misi :
- Mengkoordinir atau
Menghimpun Usulan Kegiatan MC yang bersifat Intern/Extern.
- Mengemban Amanah
MC/Seniman dan Masyarakat.
- Menciptakan SDM MC
yang Profesional. Berdedikasi, Berahlak, dan Bertanggungjawab.
- Menciptakan Situasi
organisasi yang kondusif.
- Membangun kultur
organisasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedudukan :
Sekretariat FORSI MCKU :
Dusun Puhun Rt.009/002 Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan.
Anggota :
Jumlah Anggota :
76 Orang
Laki-laki :
71 Orang
Perempuan : 5 Orang
|
|
Ditetapkan di : Kuningan Pada Tanggal : 30 Mei 2023 Waktu/Pukul : 13.00 WIB |
Ketua EMAN ROHEMAN |
|
Sekretaris MAMAN KONDANG,S.Kom |
ANGGARAN DASAR / ANGGARAN
RUMAH TANGGA
( AD/ART )
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREONY KUNINGAN
(FORSI MCKU)
“Organisasi Profesi yang
Profesional, Bededikasi, Berakhlak, serta Bertanggung Jawab”
Sekretariat :
Dusun Puhun Rt.009/002 Desa Taraju
Kec.Sindangagung Kab.Kuningan Jawa
Barat,Kontak Person 081324590209
Email : forsimckuningan@gmail.com
BERITA ACARA
KEGIATAN
ORGANISASI
FORUM KOMUNIKASI MASTER OF CEREMONY KUNINGAN
Pada hari ini Selasa
tanggal Tiga Puluh bulan Mei Tahun 2023 pukul 13.00 sampai dengan pukul 17.00
Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) bertempat di Teras Mahar Jl.Dr.Ir.Soekarno
Hatta telah diadakan Pergantian Antar
Waktu Kepengurusan FORSI MCKU dan Rapat Peninjauan AD-ART Forum Komunikasi Mc
Kuningan ( FORSI MCKU ) dihadiri oleh 60 orang anggota dan pengurus yang daftar
hadirnya terlampir.
Adapun agenda acara
yaitu :
- Melaksanakan Reshuffle Kepengurusan
- Rapat Ad-Art
Adapun hasil
keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
- Menetapkan kepengurusan yang baru hasil dari Reshuffle untuk masa
jabataban selama 3 (tiga)tahun mulai tanggal dibuatkanya Berita Acara yang
di hadiri oleh 60 orang ( Terlampir )
- Mengesahkan Ad-Art ORGANISASI FORUM KOMUNIKASI MC KUNINGAN (FORSI
MCKU) Terlampir.
Demikian Berita Acara
ini dibuat dan ditandatangani.
Pimpinan Rapat EMAN ROHEMAN |
|
Kuningan, 30 Mei 2023 Sekretaris MAMAN KONDANG,S.Kom |
0 Komentar